Kejari Kapuas Ekspos Penuntutan Keadilan Restoratif

Whatsapp Image 2023 11 04 At 10.44.16 Am
Kepala Kejari Kapuas bersama Kasipidum saat menggelar Ekspos penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

, KUALA – Kepala Negeri Kapuas Luthcas Rohman, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kapuas Thedorus Ludong, dan Kasubsi Pra Penuntutan Wiwiek Suryani, melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana keadilan restoratif terhadap perkara atas nama tersangka RD yang melanggar pasal 378 KUHPidana ekspose tersebut dilakukan bersama wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakjati Kejati) beserta jajaran dan dipimpin oleh Dir Oharda pada Kejaksaan Agung () RI.

“Selain itu juga dikuti oleh jajaran melalui Video dengan kesimpulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut telah disetujui,” katanya Sabtu (4/11/2023).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berpendapat dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, sehingga memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PERJA Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap . (put)