BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Untuk penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah “Netralitas”. Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
Dengan antisipasi ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN.
Kakanreg VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut tujuannya sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi dan peraturan-peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Sesuai peraturan pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sangsi bagi ASN yang melanggar terkait Netralitas. jadi untuk ASN yang melanggar aturan, terdapat sangsi sesuai dengan peraturan disiplin ASN, diantaranya sanksi ringan, sedang hingga berat,” ucapnya, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas dalam sambutannya yang dibacakan Assisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, Saribi mengimbau dan mengingatkan agar menjaga netralitas ASN sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang baik.
“Jagalah posisi netral, dengan menjaga netralitas maka ASN akan fokus bekerja dan program program pemerintah untuk masyarakat dapat segera terlaksana. Netralitas ASN akan memberikan manfaat luar biasa ke seluruh pemangku kepentingan birokrasi,” jelasnya.
Dirinya juga berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini dan hendaknya pegawai ASN dapat berhati-hati dalam bertindak. Terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye.
Adapun kegiatan tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkab Kapuas menerbitkan SE Bupati Kapuas No. 800.16/539/BKPSDM/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu dalam kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari dan Assisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, Saribi, kepala OPD, Camat, dan sejumlah Lurah. (put)