BALANGANEWS, KUALA KAPUAS โ Dalam rangka penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Personel Polsek Mantangai mendampingi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mantangai melakukan penertiban APS, sebagai atas imbauan dari Bawaslu Kabupaten Kapuas dan juga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan, mengungkapkan kegiatan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk memberikan pengamanan agar kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
โKami dari unsur pengamanan yakni Polsek Mantangai dan TNI, sebatas melakukan pendampingan dari Tim Bawaslu dan Panwascam dalam hal penertiban alat peraga Kampanye dalam bentuk baliho,โ katanya, Selasa (21/11/2023).
Lanjutnya, sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal kampanye pemilu, dengan itu pihaknya pun memberikan imbauan agar para calon legislatif dapat mematuhi aturan tersebut.
Dalam kegiatan penertiban APS yang merupakan APK berjalan aman dan lancar tanpa adanya gangguan, dan pihaknya terus mendampingi tim Banwascam melakukan penertiban di semua lokasi wilayah Mantangai. (put)