Bersama Koramil dan Polsek Kapuas Murung, Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Bukti

Whatsapp Image 2023 12 05 At 6.54.10 Pm
Barang bukti kasus kriminal yang dimusnakan di halaman kantor Cabjari Palingkau

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau, menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) tahun 2023.

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Cabjari Palingkau dihadiri oleh Danramil, Kapolsek Kapuas Murung, Camat Kapuas murung Babinsa Palingkau, Bhabinkamtibmas Palingkau, Lurah Palingkau Lama dan juga para tamu undangan lainnya.

Kepala Cabjari Palingkau, Teguh H Wahyudi mengatakan dalam pemusnahan barang bukti dilakukan pihaknya, merupakan barang bukti dalam kasus kriminal seperti tindak pidana pembunuhan dan kriminal lainnya.

“Selain kasus kriminal seperti pembunuhan ada juga kasus narkoba yang barang buktinya kami musnahkan,” katanya, Selasa (5/12/2023).

Lanjutnya, untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa obat Zenith 11 keping, satu buku rekening, satu buah ATM, enam buah slip gaji tindakan pidana penipuan, sangkur komando, baju dan celana dalam barang bukti tindak pidana pembunuhan, satu buah dadu, dompet warna coklat, satu buah piring kaca, satu aki motor.

“Untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, kalau untuk barang bukti lainnya ada dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” pungkasnya. (put)