Pengecekan Terhadap Lampu Rotator Kendaraan Dinas Polres Kapuas

, KUALA Menindaklanjuti perintah terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas , melalui Surat No.: ST/2868/XII/ REN.2.2./2023, penggunaan lampu rotator bagian belakang bisa mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara lain.

Dengan itu Kasipropam beserta dengan personel melaksanakan pengecekkan terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri.

Karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” kutipan dalam Surat Telegram tersebut,

Dengan demikian, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kendaraan dinas jajarannya yang dilengkapi lampu rotator untuk ditutup kaca film 206 di bagian belakang.

Kesiapsiagaan tersebut merupakan respon tanggap Polri khususnya Kapuas dalam mendengar masukan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan.

Kasipropam sudah memerintahkan dan mengawasi keadaan lampu rotator biru di mobil dinas agar ditutup sehingga cahayanya lebih redup dan tak menyilaukan pengguna jalan.

Pentingnya juga dilakukan pengawasan dan pemantauan secara bertahap terkait pelaksanaan instruksi inikebijakan ini tak mengurangi efektivitas lampu rotator dan mobil dinas polisi,” jelasnya. (put)