BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, Tim Jaksa piket yang bertugas di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas akan tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan pemilu.
Pembantuan tersebut akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Kuala Kapuas. Pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, bersama instansi terkait lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kajari Kapuas, Luthcas Rohman bahwanya, pemantauan tahapan Pemilu selama masa tenang juga tetap dilakukan oleh Tim Jaksa Piket yang ada di Posko Pemilu Kejari Kapuas.
“Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” paparnya.
Lanjutnya, sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024.
“Apabila masyarakat ada menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres bisa melaporkannya ke hotline Kejaksaan Negeri Kapuas 081251910923 termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu datang langsung ke Posko Pemilu Kejari Kapuas,” tandasnya.
Lebih lanjut bahwa tim jaksa piket di Posko Pemilu juga akan melakukan pengawalan terhadap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuala Kapuas. “Boleh beda pilihan, tetap jaga persatuan,” jelasnya. (put)