BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berusai 27 bernama Yudi Saputra warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, harus berurusan panjang dengan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Pasalnya korban yang merasa kehilangan handphone kesayangannya yang dicuri pelaku, membuat laporan ke Polres Kapuas, sehingga tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Kapuas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Diamankan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan pihaknya.
“Benar pelaku telah kami amankan bernama Yudi Saputra, dimana motif pelaku ini melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil handphone korban diatas lemari es,” ucapnya, Jumat (15/3/2024).
Lanjutnya, dimana pelaku diamankan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tempat kejadian pencurian dilakukan pelaku yaitu Jalan Durian Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, jadi tidak jauh dari lokasi pelaku kami amankan, untuk pasal yang kami sangkaan yaitu pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)