Gaji dan THR Karyawan PDAM Kapuas Masih Berpolemik

Kantor PDAM Kabupaten Kapuas

, KUALA Perusahaan Umum Daerah () Kabupaten Kapuas masih menjadi perbincangan salah satunya tentang dan Tunjangan Hari Raya () yang masih bermasalah.

Dimana diduga masih adanya upah kerja (gaji) beberapa bulan yang belum dibayarkan, sehingga menjadi karyawan masih bingung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu karyawan PDAM Kapuas seraya memperlihatkan surat kebijakan pembayaran THR, mengatakan bahwa polemik muncul terkait pemberian THR juga, dimana sejumlah Karyawan mempertanyakan penyaluran THR masih menggunakan kebijakan lama yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu.

“Bingung bukan saya saja yang lain juga sama karena karena mengapa adanya kebijakan tahun 2020 masih dipakai atau digunakan dalam penyaluran THR, begitu juga gaji kapan mau dibayar, sudah beberapa bulan ini gaji kami belum dibayar,” ucapnya saat dibincangi.

Lanjutnya, sejak 2020 lalu, posisi Direktur telah diisi sejumlah nama, mulai dari Penjabat sementara (Pjs) dan kini telah dilantiknya pejabat definitif pada Februari 2024 lalu. Namun kebijakan yang ada masih menggunakan kebijakan lama. seperti beberapa kebijakan THR SatPam dan karyawan tetap dengan masa kerja 1 tahun sampai 3 tahun, mendapatkan 50 persen dari gaji.

Saat dikonfirmasi awak media, Direktur PDAM Kapuas, Abisua Setia Nugroho, melalui Kepala Bagian Tehnik, Rahmadi menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan jika sampai saat ini masih terdapat tunggakan terdahulu pembayaran gaji karyawan.

Dijelaskannya, besaran tunggakan terdahulu pembayaran gaji karyawan jumlahnya bervariasi, ada yang tertunggak 9 bulan sampai 12 bulan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang masih belum stabil. (put)