Kejari Kapuas Gelar Penerangan Hukum Dengan Program Jaga Desa

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bram Dhananjaya, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, PPS Alvina Florensia, dan Staf Intelijen Kejari Kapuas dan dihadiri semua Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pulau Petak.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan bahwa kegiatan Penerangan Hukum Tema Jaga Desa kali ini adalah “Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi” para narasumber menyampaikan materi mengenai cara mengelola keuangan desa, perbuatan koruptif (modus operandi).

“Juga paradigma pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pencegahan (preventif) dan penindakan (represif), sehingga dalam kegiatan tersebut ada dialog interaktif (diskusi/tanya jawab) antara peserta dan narasumber mengenai berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta untuk dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Kejari Kapuas bersama Dinas PMD Kabupaten Kapuas dihadiri juga oleh Kadis PMD Budi Kurniawan, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Chandra Dinas, Camat Pulau Petak Marce. (put)