Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Pasal 351 Kepada Tersangka NS

Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid, didampingi Kasi Pidum Harisha C. Wibowo saat mengikuti Ekspose bersama Jampidum

, KUALA – Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Negeri (Pulpis), disetujui oleh pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Dimana perkara yang disetujui oleh Plt Jam-Pidum tindak pidana di tersebut yaitu atas nama tersangka NS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang telah digelar Ekspose secara virtual.

Dalam kesempatan itu, Plt. JAM-Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Pulpis serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

“Sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” katanya, Senin (3/6/2024).

Selanjutnya, dirinya juga memerintahkan Kepala Kejari Pulpis menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua ancaman pidana pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka.

Sementara itu dalam ekspose secara virtual di aula kantor yang dihadiri oleh Plt. JAM-Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum , dan Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid, didampingi Kasi Pidum Harisha C. Wibowo. (put)