Penyidik Tipikor Kejari Kapuas Terus Dalami Keterlibatan Oknum Dalam Korupsi STBPKHP

Kasi Intel bersama penyidik Tipikor Kejari Kapuas saat menggelar press rilis

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai menetapkan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi (STPBKHP), Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Bappeda Kabupaten Kapuas.

Di mana kedua tersangka EBS Selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs dan Tersangka BSW Selaku direktur CV Sentratecs, Yang telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas.

Tim penyidik Tipikor dari Kapuas akan terus mendalami dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat kedua tersangka. Terkait dugaan keterlibatan pihak oknum yang ada di jajaran pemerintahan yaitu Bappeda Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman melalui kasi intel Lucky Kosasih Wijaya. Yang menjawab pertanyaan salah satu wartawan dalam rilis penetapan kedua tersangka EBS dan BSW di ruang aula kantor Kejari Kapuas.

“Untuk keterlibatan oknum itu masih kami dalami dan masih dalam proses oleh tim penyidik Tipikor,” ucapnya.

Sementara itu sebelumnya kasus korupsi berhasil ditangani oleh pihak Kejari Kapuas, terungkap setelah adanya aduan masyarakat, yang akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam kegiatan STBPKHP untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Bappeda Kapuas, kami selidik dan dalami akhirnya menemukan adanya kerugian negara,” jelasnya. (Put)