Pria 42 Tahun Digulung Polisi Karena Narkoba

BALANGANEWS, – Jajaran Satuan Reserse (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pelaku pemilik barang haram jenis sabu dan obat tanpa izin di Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Penangkapan pelaku TM (42) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatnarkoba AKP , yang mana awal penangkapan adanya laporan dari masyarakat yang resah.

“Kami amankan pelaku ini di rumahnya Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dimana pelaku telah dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (19/7/2024).

Dirinya juga menerangkan dari pelaku ditemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,75 gram,

“Ada juga sebanyak lima paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk, satu unit gawai merk samsung warna putih, uang tunai Rp. 300.000 dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang . (put)