BALANGANEWS, KUALA KAPUAS โ Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pelaku pemilik barang haram narkotika jenis sabu dan obat tanpa izin di Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Penangkapan pelaku TM (42) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, yang mana awal penangkapan adanya laporan dari masyarakat yang resah.
โKami amankan pelaku ini di rumahnya Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dimana pelaku telah dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,โ ucapnya, Jumat (19/7/2024).
Dirinya juga menerangkan dari pelaku ditemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,75 gram,
โAda juga sebanyak lima paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk, satu unit gawai merk samsung warna putih, uang tunai Rp. 300.000 dan beberapa barang bukti lainnya,โ tuturnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (put)