150 Orang WBP Diusulkan untuk Mendapatkan Remisi

WBP Rutan Kapuas saat mendapatkan pembinaan dan arahan dari pegawai Rutan kelas IIB Kuala Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menjelang hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke-79 Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas, Mengusulkan remisi kepada Perwakilan kementerian hukum dan hak asasi Manusia (Menkumham).

Adapun remisi yang diusulkan oleh rutan kelas IIB Kuala Kapuas, kepada Menkumham perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 150 orang, yang saat ini telah diterima oleh pihak Menkumham.

“Ada 150 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), yang saat ini kami masih menunggu berapa orang yang telah diterima remisi kepada WBP,” Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas David Anderson, Jumat (16/8/2024).

Lanjutnya adapun remisi yang diusulkan untuk WBP yaitu menerima remisi satu bulan, remisi dua bulan, dan ada juga pemotongan tahanan tiga bulan. Selain itu, ada pula WBP yang mendapatkan RU II atau remisi bebas langsung di tanggal 17 Agustus 2024.

“Jadi yang diusulkan dari pidana umum sebanyak 97 orang sedangkan untuk pidana khusus 53 orang, nanti pas hari tanggal 17 Agustus akan disampaikan berapa total semuanya yang menerima remisi,” pungkasnya. (Put)