BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkda) Kabupaten Kapuas, adanya pemilihan ulang yang mana akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Adanya pemilihan ulang tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Deden Firmansyah bahwa adanya PSU yang akan dilaksanakan di TPS 04 Kelurahan Selat Utara yang dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“Insya Allah Minggu 1 Desember 2024 untuk TPS 04 Selat Utara akan dilakukan PSU, dimana Pelaksanaan ini berdasarkan keputusan KPU nomor 1742 tahun 2024,” ucapnya, Sabtu (30/11/2024).
Dirinya menuturkan adanya PSU tersebut karena adanya kasus oknum KPPS yang diduga mencoblos lebih dari satu suara di TPS 04, hingga akhirnya dilakukan PSU dengan beberapa mekanisme yang ada.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas merekomendasikan pelaksanaan PSU di satu TPS yaitu TPS 04 Selat Utara, maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.(put)