1 dari 4 Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat Belum Ditahan

Saat ketiga tersangka tanpa satu tersangka yang akan dititipkan di Rutan Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kapuas terhadap perkara penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.

Akhirnya para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan tim penyidik kejari Kapuas, dimana para tersangka ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas.

Hal itu diungkap oleh Kepala kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui Lucky Kosasih Wijayah, bahwa dari empat tersangka, ada satu tersangka yang telah ditetapkan namun belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.

“Untuk satu tersangka ID telah kami lakukan pemanggilan saksi, namun tidak dapat hadir dikarenakan sakit sehingga belum dapat dilakukan penahanan,” ucapnya, Sabtu (30/11/2024).

Sebelumnya untuk tiga orang tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik kejari Kapuas yaitu tersangka BD sebagai Pengawas serta tersangka YB wakil Direktur CV dalam proyek tersebut. (put)