Lapor Jika Ada Aksi Perampasan Kendaraan Mengaku Oknum Debt Collector

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menyampaikan himbauan kepada masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Kapuas, untuk segera melapor jika ada segala bentuk premanisme yang mengacam masyarakat Kapuas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, dalam rilisnya bahwa meminta masyarakat untuk tidak perlu takut dengan adanya adaman dari premanisme dan juga pemalakan.

“Tidak perlu takut untuk melapor jika ada segala bentuk aksi premanisme, ancaman, pemakalan dan juga pemerasan kepada masyarakat, sehingga dapat dilakukan penindakan kepada oknum tersebut,” ucapnya, Rabu (12/2/2025).

Mantan Kapolres Barito Utara (Barut) ini juga menjelaskan, tidak ada lagi perampasan kendaraan yang digunakan masyarakat oleh oknum yang mengaku-ngaku atau mengatasnamakan Debt Collector/leasing.

“Jika ada terjadi perampasan kendaraan masyarakat yang mengatasnamakan Debt Collector atau leasing tentu akan kami tindak tegas, ini demi memberikan keamanan dan kenyamanan di masyarakat terutama Kabupaten kapuas” pungkasnya.

Dirinya juga menegaskan dimana pengambilan motor secara paksa (perampasan) dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana, tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Put)