Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Anton dan Haryono ke Kejati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ditreskrimum melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi, Anton Kurniawan dan Haryono, Rabu (12/2).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 22 saksi dan enam saksi ahli.

“Barang bukti dari kedua pelaku yaitu senjata api (Senpi) dan dua unit roda empat juga telah dilimpahkan bersama kedua pelaku,” katanya.

Ia menerangkan kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan dengan menggunakan metode Scientipic Crime Investigation terhadap perkara tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Kabidhumas berharap, kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel untuk bekerja secara baik dan benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tandasnya. YUD