Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Dadahup, Amankan 20 Paket Siap Edar

Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z (34)
Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z (34)

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z (34), warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.20 WIB, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kediaman pelaku.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari rumah tersangka, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Selasa (15/4/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 paket sabu dengan berat brutto sekitar 11,45 gram, 18 potongan sedotan, satu sendok sabu, dua pack plastik klip, tiga dompet kecil, uang tunai Rp1.450.000, dan satu unit handphone.

 

 

Z yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah setempat.

Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kapuas,” tegas Hengky. (ito)