BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Saksi Sugianto-Edy melayangkan protes keras dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 tingkat kabupaten Kapuas, Senin (14/12/2020) kemarin.
Protes keras dilayangkan oleh saksi Sugianto-Edy Hj Nor Awalia menyusul adanya dugaan kecurangan dan kekeliruan karena terdapat perbedaan data formulir D Hasil-KWK tingkat PPK/Kecamatan Kapuas Barat dengan C Hasil-KWK di TPS yang mereka terima. Al hasil rapat sempat diskor.
Dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Kapuas tersebut, nampak saksi Sugianto-Edy yang juga pengurus Partai PKS dan mantan Ketua KPU Kabupaten Kapuas itu getol menyampaikan keberatan atas kekeliruan dan kesalahan administrasi pencatatan yang disinyalir dilakukan oleh PPK yang hadir.
“Kami keberatan atas penghitungan dan pencatatan PPK Kapuas Barat, khususnya Desa Maju Bersama TPS 03. Dalam form D KWK Kecamatan tertulis pasangan calon 1 mendapat 105 suara dan pasangan calon 2 memperoleh 15 suara,” tegas Awalia.
Menurut Awalia data tersebut tidak sinkron, sebab sesuai data C Hasil KWK TPS yang diperolehnya tercatat bahwa pasangan calon 1 memperoleh 65 suara sedangkan pasangan calon 2 memperoleh 38 suara. “Kami meminta agar sidang pleno mengembalikan catatan sesuai Formulir C hasil KWK di TPS sebagai dasar legal yang sah,” pinta Awalia keras.
Atas keberatan ini KPUD Kapuas akhirnya mengeluarkan hasil scan Form C dan benar saja ternyata hasilnya sesuai data yang dipegang oleh saksi pasangan calon nomor urut 2. Melihat hal ini PPK Kapuas Barat tidak berkutik dan sidang terpaksa diskors untuk memberikan waktu kepada PPK meralat data rekapitulasi perolehan suara. (nor)