BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng), tentang penerapan untuk menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Kalteng, salah satunya dilakukan penyekatan di perbatasan antar Provinsi Kalteng dan Kalimantan Selatan serta beberapa provinsi lainnya.
Kali ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalan dinas di luar daerah Kapuas, demi mengoptimalkan penekanan kasus Covid-19 yang terus terjadi dan bertambah dalam beberapa hari terakhir ini.
Dimana dalam larangan tersebut sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat tertanggal 9 Juli 2021 tentang larangan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.
“Ini adalah instruksi langsung dari Bupati untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng, tentang perpanjangan PPKM Mikro yang sedang berjalan saat ini, jadi diharapkan untuk bisa dipatuhi oleh semua ASN di Kapuas,” kata Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan, Senin (12/7/2021).
Bukan hanya ASN, larangan tersebut juga berlaku kepada para tenaga kontrak di semua SOPD Kabupaten Kapuas, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik dan tanpa melanggar dari aturan instruksi tersebut. (put)