BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota DPRD Pulang Pisau Satria Wandi meminta agar masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau memahami dan menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru-baru ini mulai diterapkan.
“Gubernur Kalteng sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Satria Wandi.
Untuk menindaklanjutinya, kata dia, Bupati Pulang Pisau juga mengeluarkan SE yang sama sebagai tindak lanjutnya di daerah. “SE ini wajib dilaksanakan, kita minta masyarakat memahami situasi yang serba sulit di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini,” ungkap Satria Wandi.
Namun Satria Wandi juga mengingatkan, agar aparatur pemerintah yang menjadi leading sector PPKM ini tidak perlu menegakkan aturan dengan cara-cara yang berlebihan. “Sosialisasi dan edukasi secara persuasif harus menjadi prioritas dalam penegakan aturan PPKM ini,” tukas legislator Partai Golkar ini.
Jangan sampai, lanjutnya, terjadi bentrok antara masyarakat sipil dan aparat. Seperti yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Indonesia, dimana penerapan PPKM terlihat kaku dan berlebihan.
“Masyarakat kita ini, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, saya kira kalau dilakukan pendekatan secara persuasif mereka akan mengerti, berbeda dengan masyarakat di kota-kota besar, oleh sebab itu tidak perlu ada sikap yang berlebihan baik dari aparatur pemerintah dan aparat lainnya dalam penegakan aturan PPKM ini,” ungkap Satria Wandi. (nor)