Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk Narkoba dan Kasus Kriminal Umum

Kejari Kapuas bersama tamu undangan memperlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan
Kejari Kapuas bersama tamu undangan memperlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Pidana yang telah inkracht, dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi acara ini dengan memakai protokol kesehatan.

“Sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan acara pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, senpi, dan perkara judi serta perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas,” kata Kejari Kapuas, Arif Raharjo, Jumat (24/9/2021).

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara, pada tahun 2021 dengan perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram dan handphone dari perkara narkotika.

“Kemudian barang bukti obat-obat dari 3 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis obat merk THD TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 4.337 butir, dari perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta 3 butir peluru,” terangnya.

Arif juga menjelaskan, acara pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas. (put)