Ketukan Palu Hakim Menyatakan IW Terbukti Bersalah

Terdakwa dalam menjalani persidangan pembacaan putusan hakim
Terdakwa dalam menjalani persidangan pembacaan putusan hakim

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam kasus perkara lanjutan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa IW telah masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, melalui proses panjang yaitu pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, pemeriksaan terdakwa, pembacaan surat tuntutan, pembelaan terdakwa, tanggapan terhadap pembelaan dan tanggapan penasihat hukum.

Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang dipimpin oleh Pebrina Permata Sari, SH, Inggit Suci Pratiwi, SH, MH dan Wuri Mulyandari, SH membacakan Putusannya yang dihadiri terdakwa IW dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual/online.

Dalam bacaan tersebut menyatakan terdakwa IW telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IW anak dari Waldi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang ± 24 (dua puluh empat) cm dan gagang terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-,” katanya.

Atas putusan tersebut, terdakwa IW yang tidak didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum Amir Giri Muryawan, SH., MH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut melakukan rilis dan membenarkan sidang atas nama terdakwa IW tersebut sudah masuk agenda pembacaan putusan pidana.

“Iya benar pada hari ini Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam 12.00 Wib telah dibacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa IW melalui persidangan secara virtual online. Putusan Pidana tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” terangnya.

Lanjutnya bahwa atas putusan tersebut kami Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, dikarenakan harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan jadi apapun perintah pimpinan nanti akan kami laksanakan, apakah kami menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Pada sidang sebelumnya yaitu hari Rabu tanggal 22 September 2021, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun karena terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” terangnya.

Kemudian pada sidang hari Rabu tanggal 29 September 2021, Tim Penasihat Hukum terdakwa membacakan pembelaan (pledoi) yang intinya memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dimana terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Namun pada sidang hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas pembelaan tersebut dengan menyatakan tetap pada tuntutannya,” jelasnya. (put)