Cabjari Palingkau Berikan Restoratif Terhadap Dua Perkara

Kepala Cabjari Palingkau saat menyaksikan dua tekwa melakukan tanda tangan sebelum diberikan restorative justice
Kepala Cabjari Palingkau saat menyaksikan dua tekwa melakukan tanda tangan sebelum diberikan restorative justice

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam dua perkara yang ditangani Jaksa Cabjari Palingkau terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh HS dan AZ, akhirnya dihentikan, hal itu berdasarkan keadilan restoratif. Yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Cabjari Palingkau, pada Senin (29/11/2021).

Dimana sebelumnya pihak Cabjari Palingkau memanggil para pihak, yaitu pihak tersangka dan keluarganya, pihak korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat (lurah dan RT) untuk menyaksikan upaya perdamaian.

“Sebelumnya pada tanggal 17 November 2021 dilakukan proses perdamaian yang dihadiri para pihak dengan hasil kesepakatan antara para tersangka dan korban saling berdamai tanpa syarat dengan alasan korban dan tersangka merupakan teman, barang bukti HP merk Vivo Y51 milik korban telah ditemukan kembali, serta supaya tidak ada dendam antara mereka di kemudian hari,” kata kepala Cabjari Palingkau Giri Muryawan Senin (29/11/2021).

Amir Giri Muryawan, selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (Pju) dalam rilisnya mengungkapkan bahwa kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 28 Oktober 2021.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Kapuas Murung pada tanggal 15 November 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari dengan cara dititipkan di Rutan Polres Kapuas,” ucapnya.

Lanjutnya, bahwa pihaknya juga berpendapat, para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kerugian materil korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan pasal sangkaan terhadap tersangka dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun untuk pencurian, ancaman pidana paling lama 4 tahun untuk penadahan.

“Semua administrasi pelaksanaan perdamaian tersebut dan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara tersebut dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendapat persetujuan,” pungkasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulpis ini juga menuturkan pada tanggal 26 November 2021 dilakukan ekspose perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut secara virtual oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH melaksanakan vicon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kami pun melakukan ekspose perkara tersebut, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap kedua perkara tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pihak JPU berpendapat terhadap 2 perkara tersebut dapat dilakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (put)