BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus Tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas tahun 2018 sampai tahun 2021, membuat kades Dadahub berinisial GS menjadi tersangka.
Usai ditetapkan tersangka dalam gelar perkara pada kasus gratifikasi korupsi, pihak Cabjari Palingkau langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor kepala desa Dadahub yaitu GS. Dimana pihaknya menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
“Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor tersangka, yang mana berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tandatangan,” kata kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, Jumat (3/12/2021).
Mantan Kasipidsus Kejari Pulpis ini juga menuturkan setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, pihaknya pun langsung melengkapi berkas dan melaporkan untuk persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
“Kami lakukan penggeledahan tersebut karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,” jelasnya.
Masyarakat khususnya di wilayah hukum Cabjari Palingkau yaitu Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Kapuas Murung jika mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan pungutan liar maka tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kami juga meminta doa serta dukungan dari masyarakat supaya kami dapat merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini segera tuntas dan dapat segera diselesaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tegasnya. (put)