BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tidak kurang dati 10 narapidana (Napi) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Palangkaraya.
Pemindahan para napi sebanyak 10 orang tersebut, dibenarkan oleh Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto, bahwa pihaknya memindahkan napi tersebut dengan kawalan langsung oleh pihak kepolisian dari Polres Kapuas.
“Ada 10 orang napi yang dipindahkan ke Lapas Palangkaraya, pemindahan pun langsung dikawal oleh personil Polres Kapuas, demi kelancaran saat dalam perjalanan,” katanya, Sabtu (4/12/2021).
Di tempat yang berbeda kepala pengamanan Rutan (KPR) Kapuas, Julianor menuturkan bahwa pengiriman Narapidana ini dalam rangka penanganan masalah over kapasitas dan untuk memberikan pembinaan lanjutan.
“Yang pertama untuk menangani masalah over kapasitas di Rutan Kuala Kapuas dan juga untuk memberikan pembinaan lanjutan bagi Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa fungsi Rutan adalah untuk penitipan tahanan selama proses peradilan, dan Lapas adalah tempat untuk pembinaan Narapidana yang telah memiliki hukum tetap, sehingga sudah sangat wajar apabila Rutan memindahkan Narapidana ke Lapas. (put)