Buat Puluhan Sim Palsu, TL Diamankan Polisi

Kasat reskrim bersama Kasatlantas dan Kanit reskrim Polres Kapuas saat melihatkan sim palsu dibuat pelaku
Kasat reskrim bersama Kasatlantas dan Kanit reskrim Polres Kapuas saat melihatkan sim palsu dibuat pelaku

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM Palsu dimana pelakunya berinisial TL (36) Warga Jalan Ks Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dalam rilis Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang didampingi Kasat Lantas Akp Sugeng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembuatan sim palsu, yang korbannya puluhan orang.

“Kita amankan pelaku ini, berawal dari salah satu korban yang membuat SIM kepada pelaku, terjaring razia di wilayah hukum (wilkum) Polresta Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga melaporkan kejadi ke Polres Kapuas,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Dari beberapa saksi yang mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya pihaknya pun langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, hingga dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.

“Bukan hanya pelaku, terdapat beberapa barang bukti juga kami amankan seperti Sim yang telah tercetak dan siap untuk diberikan ke korbannya, printer, komputer dan alat lainnya, sudah kami sita,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana Memalsukan Surat Palsu Seolah-Olah Asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, ancaman enam tahun penjara. (put)