BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta semua aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi panutan dalam menaati aturan larangan mudik saat periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.
Dia menilai penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang sehingga diperlukan adanya pembatasan perjalanan seperti yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
“Kami harapkan agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila terdapat ASN yang nekat untuk melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,” ungkap politisi PAN ini, Selasa (14/12/ 2021).
Namun, lanjut Ridha, ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu, serta ada baiknya jika ASN untuk tetap di rumah melaksanakan physical distancing selama pandemi ni.
“Kami harap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi. Jadi niat untuk melaksanakan libur bersama keluarga di akhir tahun ini untuk ditunda dulu,” ungkapnya.
Selebihnya ia mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN untuk selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah. Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya paling mudah dalam bersama-sama mencegah sebaran Covid-19 semakin meluas.
“Seluruh ASN dan pegawai kontrak kami minta agar selalu menggunakan masker baik saat di luar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan. Terapkan jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” pungkasnya. (oje)