Mantan Dirut PDAM Diputus Hakim 4,6 Tahun Penjara

Kejari Kapuas saat mengikuti kegiatan vaksinasi
Kejari Kapuas saat mengikuti kegiatan vaksinasi

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam putusan hakim terhadap terdakwa AC terkait kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, telah memasuki babak akhir oleh Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, beberapa hari lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Arif Raharjo dalam rilisnya, bahwa pihaknya sebagai penuntut hukum pada Kejari Kapuas, menghadiri persidangan dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa AC dalam perkara Tipikor di PDAM Kapuas.

“Majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, membacakan putusan amarnya yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana Tipikor dalam dakwaan kesatu primer,” kata Arif dalam rilis mewakili Kejati Kalteng.

Lanjutnya, dalam rilis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda Rp 500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Sekian itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.003.548.006,- yang dibebankan kepada terdakwa dengan ketentuan satu bukan setelah inkracht belum dibayarkan diganti dengan dua tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Sementara itu, sehubungan dengan barang bukti sebagaimana dicantum dalam amar putusan yang dimaksud atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. (put)