BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Personil Polres Kapuas bersama instansi terkait terus melakukan kegiatan operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Adapun sebelum operasi yustisi terlebih dahulu digelar apel yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, yang diikuti oleh Personel yaitu Personel Polres Kapuas, Personel Kodim 101 KLK, Personel TNI AL, Satpol PP, Dishub, BPBD Kapuas.
Adapun dalam kegiatan razia masker bertempat di Jalan Cilik Riwut Pos PPKM Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan sasaran para pengendara roda dua dan empat maupun pejalan kaki.
Dalam giat itu terdapat pengendara roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker kemudian ditegur dan diberikan sanksi sosial berupa push up dan teguran lisan.
“Untuk yang melanggar dalam giat ini sebanyak 73 orang yang mana kami berikan sanksi dan masker kepada yang bersangkutan,” katanya, Jumat (21/1/2022).
Lanjutnya, kegiatan Ops Yustisi bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker sebagai garda terdepan saat ini guna memutus dan menekan penyebaran Covid-19. (der)