Milik 2,52 Gram Sabu pria 36 Tahun Digelandang Polisi

Alex2
Pelaku pemilik narkoba diruang penyidik

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang Pria bernama Tri Oktaviayantoro (36) warga Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas, diciduk polisi dari satuan narkoba Polres Kapuas, Selasa (25/1/2022).

Pelaku diamankan saat berada di pelabuhan penyeberangan feri Jalan Kapuas Seberang Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

“Kita melakukan pengintaian karena adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu, saat dilokasi melihat pelaku dengan gerak gerik mencurikan, yang akhirnya langsung dilakukan penggeledahan,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melakui kasat narkoba Iptu Subandi, Selasa (25/1/2022).

Lanjutnya dari penggeledaan pelaku ditemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,52 gram, satu buah kotak rokok, satu buah Hp merk Xiaomi, satu buah tas selempang dan sepeda motor Honda Scoopy DA 6504 ACA beserta kunci kontaknya.

“Kini pelaku telah kami bawa ke Polres guna dilakuka pemeriksaan, pelaku juga kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (put)