BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Belum genap dua bulan satuan narkoba Polres Kapuas, berhasil mengungkap sebanyak 10 tersangka terdiri dari sembilan kasus narkoba dan satu kasus undang-undang kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji didampingi kasat narkoba Iptu Subandi bahwa pihaknya, telah mengamankan sebanyak 10 orang dalam kasus narkoba dan undang-undang kesehatan dengan beberapa barang bukti.
“Untuk tersangka dalam kasus narkoba ada sembilan orang, delapan pria dan satu wanita. Untuk undang-undang kesehatan kami mengamankan satu orang, yang satu ini telah kami lakukan penahanan,” katanya dalam rilis, Rabu (2/2/2022).
Lanjutnya lagi dengan sembilan pelaku kasus narkoba, pihaknya juga mengamankan 42,66 gram narkoba jenis sabu, serta sebanyak 16 butir Soprodol, selidry sebanyak 2532 butir juga dimusnahkan.
“Dengan pengungkapan ini tentu kami akan terus melakukan penindakan kepada oknum penjual, pengedar maupun pemakai narkoba, serta juga penjual obat terlarang,” pungkasnya.
Sementara itu dalam rilis tersebut dihadiri pihak BNK Kapuas, Kejari Kapuas dan diikuti oleh para tersangka kasus narkoba dan tersangka kasus undang-undang kesehatan. (put)