BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai melakukan giat razia terhadap kendaraan knalpot Brong, satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kapuas melaksanakan imbauan kepada para pengusaha bengkel di Kabupaten Kapuas agar tidak menjual knalpot.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Akp Sugeng melalui Iptu Suratno agar para pelaku usaha lebih selektif dalam menjual knalpot, dan tidak menjual knalpot dengan jenis Brong. namun mengajak menjual Knalpot Standar layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
“Kami mengimbau pengusaha bengkel apabila agar tidak menjual knalpot Brong, jika ada ditemukan pengendara di jalan masih menggunakan knalpot Brong, tentunya akan diberi tindakan berupa tilang,” tuturnya pada Kamis (3/2/2022) pagi.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di toko dan bengkel sparepart motor yang berada di Kota Kuala Kapuas, seperti di Jalan A. Yani, Tambun Bungai dan beberapa jalan lainnya.
“Kami juga berharap, dengan adanya imbauan ini para pengusaha bengkel tidak ada yang menjual knalpot brong yang tidak sesuai standar serta tidak lupa kami juga mengimbau untuk taat akan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya. (put)