BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Risky Wahyu Setiawan (33) warga Jalan Anjir Basarang Km. 3,5 Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Basarang.
Pasalnya pelaku yang dititipkan dua ekor sapi untuk dipelihara, malah dijual pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun langsung kabur, membawa uang hasil penjual dua ekor sapi milik korbannya bernama Drius Yansen Dupa.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka dalam kasus penggelapan, dengan tersangka bernama Risky Wahyu Setiawan yang kabur ke wilayah Provinsi Kalsel.
“Memang kejadian pada Desember 2021 lalu, dengan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi pelaku berhasil kami amankan di Jalan Pantai Batu Buaya Desa Sei Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Lanjutnya, dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah, hingga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
“Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yaitu pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dari kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 26,000,000,-,” tutupnya. (put)