BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka menciptakan Kamtibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kapuas, Satlantas Polres Kapuas melakukan patroli serta penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan laka lantas.
Hal itu dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres Kapuas, di Posko Penyekatan yang ada di Jembatan Timbang KM 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (22/2/2022) kemarin.
Kasat Lantas Polres Kapuas Akp Sugeng mengatakan Personil Satlantas Polres Kapuas, melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan, serta pengendara yang menggunakan knalpot Brong.
“Penindakan yang kami lakukan ini, sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Lanjutnya, di samping itu pihaknya juga melakukan penindakan warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut maka akan dilakukan penindakan berupa tilang.
“Penindakan tilang pun kami berikan, untuk upaya agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kuala Kapuas,” jelasnya. (put)