Tidak Gunakan Masker, Satu Pengendara Disanksi Push Up

Seorang pengendara kena sanksi push up karena tidak menggunakan masker
Seorang pengendara kena sanksi push up karena tidak menggunakan masker

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Mencegah penularan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, Polsek Selat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 gabungan kepada masyarakat Kecamatan Selat.

Adapun kegiatan tersebut untuk menyampaikan Inpres No 6 Th 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan, kegiatan dilakukan personil Polsek Selat, untuk menekankan kepada masyarakat selalu menggunakan masker, dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberikan peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Sembari memberikan imbauan kami juga membagikan masker kepada warga, kami pun menekankan apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas,” katanya.

Sementara itu dalam giat tersebut, pihaknya menerapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun sanksi sosial, seperti kepada salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Kalau yang tidak menggunakan masker kami kenakan sanksi Push up,” tutupnya. (put)