Waspada Penimbunan Minyak Goreng, Polsek Kapuas Murung Langsung Gelar Operasi

Anggota Polsek Kapuas Murung ketika melakukan pemeriksaan dan pengecekan ketersediaan minyak goreng
Anggota Polsek Kapuas Murung ketika melakukan pemeriksaan dan pengecekan ketersediaan minyak goreng

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Langkanya minyak goreng di masyarakat yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat sendiri, karena perbuatan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Personil Polsek Kapuas Murung langsung menggelar operasi dan patroli.

Adapun dalam giat itu pihak Polsek Kapuas Murung, melakukan pengecekan dan monitor ketersediaan pasokan minyak goreng di beberapa toko dan pedagang kaki lima yang berada di wilayah pasar Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan pengecekan ketersediaan pasokan minyak goreng di beberapa toko dan pedagang kaki lima untuk mengetahui ada atau tidaknya ketersediaan minyak goreng di wilayah Kapuas Murung dan sekitarnya.

“Hasil dari pengecekan petugas di pasar Palingkau Lama ada beberapa pedagang sembako yang tidak menjual minyak goreng lagi dikarenakan tidak dapat kiriman dari sales Banjarmasin maupun Kapuas, seandainya adapun pihak sales memberikan harga tinggi dan harus dibayar cash (kontan),” jelasnya, pada minggu (6/3/2022).

Lebih lanjut Siti menyampaikan beberapa toko dan pedagang kaki lima yang masih menjual minyak goreng dalam kemasan maupun curah rata-rata hanya memiliki beberapa stok.

“Itupun didapatkan dari agen yang berada di Banjarmasin dan Kuala Kapuas, para pedagang yang masih menjual dengan kisaran harga perliternya 18 ribu sampai 22 ribu sedangkan untuk minyak goreng curah perliternya 14 ribu,” katanya.

Dalam kesempatan pengecekan minyak goreng, diberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng untuk mendapat keuntungan yang lebih besar yang berdampak kelangkaan minyak goreng di wilayah Kapuas Murung dan sekitarnya.

“Apabila ditemukan adanya kegiatan atau upaya penimbunan minyak goreng akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya. (put)