Curi Uang dan Sepeda Motor, Pria 22 Tahun Dijemput Polisi

Pelaku kasus pencurian saat diamankan di Polsek Kapuas Tengah
Pelaku kasus pencurian saat diamankan di Polsek Kapuas Tengah

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Warga Desa Tanjung Katirak Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dijemput pihak kepolisian Polsek Kapuas Tengah, karena telah melakukan pencurian di Daerah Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Awal kejadian ketika korban sedang bekerja dan meletakan tas yang berisi uang sebesar Rp 10.000.000,- di sebuah pondok lokasi tempat korban bekerja, hingga secara diam-diam pelaku masuk ke dalam pondok langsung mengambil uang korban.

“Pelaku ini masuk ke dalam pondok dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang berada di dalam tas salempang warna hitam yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar pondok,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahma Tuah, Minggu (6/3/2022).

Aksi pelaku tidak sampai di sana, malah melanjutkan aksinya dengan membawa kabur motor korban yang terparkir di depan pondok, hingga kejadian pencurian tersebut akhirnya diketahui korban saat korban datang ke pondok untuk mengambil motor dan tasnya.

“Kemudian pelapor mengambil satu unit sepeda motor honda revo absolut No. Pol. KH. 2378 NJ yang sebelumnya berada di teras samping pondok, kejadian itu diketahui korban yang melaporkan ke Polsek,” ucapnya.

Mendapatkan laporan pihak kepolisian Polsek Kapuas Tengah langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor.

“Pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil kami amankan, kini sudah berada di Polsek untuk dimintai keterangan, pasal yang kami kenakan yaitu pasal tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya. (put)