BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam bulan suci Ramadhan, banyak para pedagang menjajakan dagangannya kepada masyarakat untuk persiapan buka puasa, seperti di beberapa jalan yang ada di wilayah dalam kota Kuala Kapuas.
Namun dalam berdagang para pedagang diharapkan untuk tidak menjajakan dagangannya di tempat yang di lapangan sesuai dengan Perda Kabupaten Kapuas, seperti yang ada di trotoar, merupakan tempat para pejalan kaki serta jalur hijau.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Elnada, bahwa selama bulan Ramadhan ini pihaknya melakukan patroli di wilayah Kota Kuala Kapuas dan memberikan imbauan terhadap pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan di atas trotoar atau drainase.
“Kami melakukan patroli untuk mengimbau pegangan agar berdagang di lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak berdagang di tempat yang dapat mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar yang merupakan tempat perlintasan pejalan kaki,” katanya, Kamis (6/4/2022).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melarang orang berjualan mencari rezeki, namun melarang orang yang berjualan menyalahi aturan, yaitu ketentuan Daerah yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2011.
“Untuk itu juga kami minta untuk para pedagang untuk dapat membersihkan sampah di lokasi sekitar tempat mereka berjualan serta diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (put)