BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, bersama dengan Disdagperinfakop dan UMKM, ketua Tanfidziah NU, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas, Kepala KUA Kecamatan Selat, KUA Basarang, Kepala KUA Bataguh dan perwakilan pedagang beras Kota Kuala Kapuas, menetapkan nilai zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kemenag Kapuas, H. Hamidhan melalui Kasubbag Tata Usaha, M. Poteran Sosilo, bahwa dalam keputusan rapat bersama akhirnya menyepakati penetapan nilai zakat fitrah di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
“Untuk masing-masing beras dengan besaran nilai yaitu beras siam karang dukuh Rp38.000, beras siam mayang Rp43.000, beras jawa (Lopoijo, Cap Melon, Lahap) Rp35.000, siam unus / lantik Rp33.000, dan gadabung Rp30.000,” katanya, Kamis (6/4/2022).
Lanjutnya lagi bahwa untuk wilayah kecamatan yang jauh dari dalam kota Kuala Kapuas, dapat menyesuaikan kondisi dengan harga yang ada di tempat wilayah masing-masing,
Adapun kegiatan ini dalam rangka ta’mir Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah bagi umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat Fitrah menurut syariat Islam adalah 3,5 liter (4 mud) atau 2,5 kg beras perjiwa berdasarkan PMA 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1.
“Kami mengimbau kepada Kepala KUA untuk memberdayakan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS untuk menyampaikan edukasi perihal pembayaran zakat fitrah,” tutupnya. (put)