BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pada sidang lanjutan dengan terdakwa berinisial GS yang terlibat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan di Desa Dadahub memasuki agenda bacaan surat putusan tuntutan dari jaksa. Dimana dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Irfanul Hakim, SH, anggota satu Kusmat Tirta Sasmita, SH, anggota dua Muji Kartika Rahayu, SH., Mfil serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa yaitu Ismail, SH.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau yakin dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan sekarang ini.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Lanjutnya, terdakwa selaku Kepala Desa Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena telah memakai Perdes liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat Desa Dadahup.
Pungutannya bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, dan Rp. 750.000 /SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp. 5.000.000 hanya untuk membuat surat perjanjian SPT saja.
“Praktek pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 s.d 2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT, sehingga Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut sebesar Rp. 253.250.000,” pungkasnya.
Dimana intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. (put)