BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, menggelar razia kepada para narapidana (Napi) dan tahanan yang ada di dalam blok kamar Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Giat gabungan bersama pihak personil Polres Kapuas itu pun dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto, dengan menggeledah satu persatu kamar blok yang dihuni para napi dan tahanan.
Toni Aji Priyanto mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya deteksi dini, terhadap masuknya barang-barang terlarang di dalam ruang blok tahanan dan napi di dalam rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
“Dalam bentuk mencegah adanya barang terlarang seperti sajam, obat terlarang, handphone masuk ke dalam blok tahanan Rutan Kapuas ini, sehingga tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya.
Lanjutnya, razia gabungan itu juga merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 yang jatuh pada 27 April 2022.
“Kegiatan razia juga merupakan tindakan preventif Rutan Kapuas untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti Sajam dan alat komunikasi serta Pencegahan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) di Rutan Kapuas,” terangnya.
Sementara itu kegiatan razia gabungan yang berjalan beberapa jam dengan pemeriksaan blok tahanan dan napi di dalam Rutan Kapuas ini turut diikuti oleh 31 pegawai Rutan Kapuas, dan 17 orang dari pihak Polres Kapuas. (put)