Dewan Kapuas Uji Publik 2 Raperda Inisiatif

7f2a614b 852b 42d9 aa93 4f1286c6afc9
Dewan Kapuas, Algrin Gasan, usai menghadiri rapat di ruang gabungan DPRD Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – DPRD Kapuas melalui Badan Pembuat Rancangan Peratuaran Daerah (Bapemperda) melakukan uji publik terhadap 2 Raperda inisiatif.

2 Raperda tersebut merupakan inisiatif Dewan yakni Raperda perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan Raperda petani plasma.

Ketua Bapemperda, Algrin Gasan mengatakan 2 Raperda inisiatif dewan dilakukan uji publik tersebut yakni meminta saran dan masukan baik dari tokoh adat, kepala Desa baik dari daerah non pasang surut dan pasang surut.

Serta perusahaan, sehingga nantinya 2 Raperda tentang perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma untuk pengayaan Raperda inisiatif dewan ini.

“Kita ingin melindungi petani ladang berpindah pindah yang sering menjadi kambing hitam atas bencana kebakaran hutan dan lahan serta musibah banjir,” kata Algrin Gasan.

Legislator Partai Berlambang pohon beringin itu menyebutkan dengan adanya Perda perlindungan terhadap petani lokal ini nantinya kearifan lokal yang sudah menjadi warisan nenek moyang secara turun temurun bisa dilindungi.

“Kita ingin melindungi petani lokal yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar dan tidak membakar, sehingga kearifan lokal bisa dilestarikan,” ucap dia.

Ia menambahkan usulan dari pihak perusahaan harus ada asas keadilan yang dirasakan serta juga masyarakat.

Sehingga investasi tetap berjalan masyarakat pun bisa menikmati kehadiran Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memberikan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang sehat karena saling menguntungkan antara kedua belah pihak. (put)