Kapolres Pimpin Langsung Apel PTDH Personil Kapuas

b966f7ae 8d62 4c66 9cee 60e02a22450c
Kapolres Kapuas saat memimpin apel PTDH

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri Personil Polres Kapuas, dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono, di halaman Kantor Polres Kapuas, Senin (23/5/2022).

Dalam apel Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan bahwa dengan dilakukan apel PTDH tersebut, menyatakan personil Brigpol AHA dinyatakan bukan lagi anggota Polri yang ada di Polres Kapuas.

“Sangat menyayangkan adanya apel PTDH ini, namun langkah ini diambil merupakan jalan terakhir terhadap personil karena telah melanggar kode etik Polri, yang mana harus dilakukan PTDH,” katanya, Senin (23/5/2022).

Dirinya juga menegaskan kepada personil Polri yang ada di Polres Kapuas, untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama Polri, hingga dilakukan PTDH, seperti personil yang di PTDH tersebut.

“Saya tegaskan kepada semua personil Polri yang aktif di Polres Kapuas, jangan membuat kesalahan yang melanggar kode etik Polri, seperti yang dilakukan oleh satu personil hingga dilakukan PTDH pada hari ini, karena saya berkomitmen akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran. Selain itu saya juga akan memberikan reward kepada personil yang berprestasi,” jelasnya.

Adapun dalam apel PTDH tersebut, diikuti Wakapolres, Pju, Kapolsek dan para personil Polres, Polsek di lingkup Polres Kapuas. Yang mana Kapolres melakukan PTDH dengan menandai X foto personil yang di PTDH. (put)