Polres Kapuas Gelar Rilis Kasus Penganiayaan di Kapuas Tengah

2848a87a 59ea 4409 a5e7 c1b0f2b352e8
Pelaku kasus penganiayaan saat diinterogasi Kapolres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar pers Rilis dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, dimana pelakunya berinisial Al (28) warga Anjir Kabupaten Kapuas, Senin (23/5/2022).

Dalam rilis, Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono di aula Tingang Menteng Panunjung tarung Polres Kapuas didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku karena sakit hati sering dibuli oleh warga sekitar yaitu Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah.

“Karena pelaku ini sakit hati, selalu dibuli oleh warga sekitar dengan kata-kata yang tidak pantas, akhirnya pelaku emosi dan marah, hingga melampiaskan hal itu kepada pengendara motor yang melintas Jalan Lintas Timpah-Pujun Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah,” katanya, Senin (23/5/2022).

Lanjutnya, di saat puncak kemarahan pelaku, korban bernama Randy (18) yang melintas di lokasi tempat pelaku menjadi korban, dimana pelaku memukul korban yang tidak tahu masalah tersebut, menggunakan sepotong kayu, hingga korban pun tersungkur.

“Korban dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya saja korban pada saat itu melintas di jalan yang ada pelaku sedang emosi dan marah, hingga korban menjadi sasaran amukan pelaku, yang mana korban dipukul pelaku menggunakan kayu,” terangnya.

Korban yang mendapatkan pukul dari pelaku, sempat dilarikan ke puskesmas sebelum dilarikan ke rumah sakit dr Doris Sylvanus, hingga akhirnya beberapa hari dirawat korban meninggal dunia, karena luka cukup serius dialami oleh korban.

“Sempat mendapatkan perawatan medis korban ini, karena luka cukup serius korban meninggal dunia, untuk pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat 3 Kuhpidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, barang bukti yang kami amankan yaitu sepotong kayu,” jelasnya. (put)