Satpol PP Kapuas Tertibkan Pedagang Pasar

0f2f3855 596e 464c adb8 e98f1bd9069f
Anggota PolPP Kabupaten Kapuas saat mengangkat lapak pedagang untuk ditertibkan

, – Satuan Polisi Pamong Praja () Kabupaten melakukan penertiban kepada di kawasan pasar jalan Mawar dan pasar blok R Kota Kapuas yang membandel.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Syahripin, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan maka diadakan penertiban pedagang yang melanggar aturan.

“Kita melakukan ini sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2011 yaitu tentang ketertiban umum, kebersihan. Kita lihat ada beberapa pedagang yang tidak tertib sehingga kami lakukan penertiban ini,” katanya, Selasa (21/6/2022).

Lanjutnya, dimana pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang yang berusaha atau berdagang menggunakan trotoar, drainase, badan jalan, jalur hijau dan tempat bukan ke peruntukan berjualan.

“Pedagang sudah kita berikan peringatan baik lisan maupun tertulis dan hari ini kita melakukan penertiban. Dari penertiban yang dilakukan kita mengamankan beberapa dagangan dikarenakan pedagang tidak mengindahkan peraturan daerah dan teguran dari kami,” pungkasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya terus menata pasar dan kita memberikan teguran terhadap para pedagang yang melanggar, karena ingin pedagang peduli dengan hak masyarakat dan tempat sudah tersedia tidak ada lagi alasan berjualan di bukan tempat ke peruntukan berjualan.

“Sama-samalah kita menghargai agar berkah hidup kita serta kita juga meminta kepada para pedagang untuk membersihkan di sekitar lokasi tempat berdagang agar tidak terlihat kotor dan kumuh,” jelasnya. (put)