Curi Motor di Rakumpit, Residivis Tertangkap di Katingan

f02be610 a2eb 42a0 b01b a800b35fb337

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perjalanan Deni alias Sekoteng (31) untuk melarikan diri harus terhenti di Jalan Samba Kahayan, Katingan Tengah, Katingan, Senin (20/6/2022).

Residivis kasus curanmor ini kembali ditangkap lantaran penyakitnya mencuri sepeda motor kambuh.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rakumpit bekerjasama dengan Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Katingan. Satu unit motor Honda Revo Fit yang dicuri berhasil diamankan bersama pelaku.

Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan curanmor di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya pada Jumat (15/6/2022) lalu.

Bermula ketika korban, Astin (59) membersihkan lahan miliknya di Jalan Tumbang Talaken. Sepeda motor yang dipakai lalu diparkirkan tak jauh dari posisi lahan. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada.

“Berbekal laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku. Kita kejar ke Katingan bekerjasama dengan aparat setempat,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Aipda Manulang, Selasa (21/6/2022).

Disebutkan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya. “Pemeriksaan intensif masih kita lakukan terhadap pelaku. Sementara dititipkan di Polresta Palangka Raya,” ungkapnya. (yud)