27 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi

SAVE 20220916 193453
Anggota Lantas ketika memberikan surat tilang kepada salah satu pengendara 

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Puluhan kendaraan yang dikendarai para anak muda mendapatkan penilangan oleh pihak satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kapuas karena menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan bahwa pihaknya telah mendapati 27 sepeda motor yang memiliki knalpot brong dan satu pelanggar anak di bawah umur tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

“Kalau untuk total semua yang kami berikan penindakan berupa tilang sebanyak 28 remaja yang menggunakan knalpot brong dan beberapa pelanggaran lainnya,” katanya, Jumat (17/9/2022).

Pihaknya akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat jadi, mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 undang-undang lalu lintas.

Sugeng juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dengan waktu dan lokasi berbeda.

“Hal ini agar memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktifitas masyarakat,” ungkapnya. (put)