BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemuda berusia 32 tahun warga Mantangai diciduk polisi usai kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu di barak yang ditempatinya, yaitu Desa Muroi Raya Pantar Kabali Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Pelaku bernama Rino Aprandi pun langsung digelandang ke Polres Kapuas, usai pihak satuan narkoba (Satnarkoba) menemukan barang haram narkotika jenis sabu di dalam kantong plastik yang disimpan pelaku.
“Dari penggeledahan ditemukan temukan narkoba dengan berat 5.72 gram dibungkus dengan dua klip plastik, 10 buah plastik klip kosong, satu buah box plastik berwarna bening dengan merk YSS,” katanya, Jumat (17/9/2022).
Adapun barang bukti lainnya seperti satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital warna silver, juga ikut dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“ Untuk pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga berkomitmen akan mengejar para pelaku baik bandar pemakai maupun pengedarnya,” jelasnya. (put)