Pelaku Pemilik Puluhan Obat Terlarang Dijemput Polisi

SAVE 20220916 205541
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Akhmad Ulyani (24), warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kapuas, karena kedapatan memiliki barang haram obat terlarang sebanyak 70 butir obat tanpa merk diduga Narkotika jenis Karisoprodol yang siap dijual oleh pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat narkoba Iptu Subandi, membenarkan adanya penangkapan pelaku di Jalan Tambun Bungai Gg III Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas oleh pihaknya.

“Dari laporan warga yang resah adanya peredaran obat-obat terlarang, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemilik obat terlarang,” ucapnya, Jumat (17/9/2022).

Subandi pun menuturkan selain mengamankan pelaku dan barang bukti obat yang diduga narkoba, pihaknya mengamankan satu buah plastik hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 buah handphone merk Iphone warna putih.

“Diamankan juga satu buah tas merk SYMPHNC warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 KH 5498 UA, yang semuanya langsung kami bawa ke Polres guna dimintai keterangan dan penyelidikan,” terangnya.

Adapun dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (put)